5 Sep 2011

Adat Pinang Pinta dan Perkawinan Adat Dayak Pesaguan


By. Marterinus,SH ( Pencinta Adat dan Kebudayaan Dayak)
1.     Tata cara Pinang Pinta Adat Suku Dayak Pesaguan
Menerut kebiasaan perkawinan adat pada suku dayak pesaguan sebelum perkawinan adat dilangsungkan ke dua calon mempelai terlebih dahulu mengikatkan diri pada janji perkawinan yang dalam istilah adatnya disebut dengan Pinang Pinta. Pinang pinta merupakan awal dari proses perkawinan adat. Proses pinang pinta dilakukan dihadapkan ke dua calon mempelai beserta keluarga besarnya dan tokoh adat dari masing-masing ke dua calon mempelai.
Proses pinang pinta merupakan dasar perjanjian perkaawinan adat dimana ke dua belah pihak dari masing-masing calon mempelai saling mengikatkan diri pada suatu perjanjian perkawinan yang disaksikan oleh baik dari pihak keluarga masing-masing calon mempelai dan keluarga besarnya serta para tokoh adat dan masyarakat umum sehingga proses pinang pinta sendiri memiliki arti yang cukup penting dalam proses perkawinan adat karena selain ke dua calon mempelai diikat oleh suatu perjanjian kawin yang mempunyai sanksi adat, proses pinang pinta juga merupakan tanda keseriusan ke dua calon mempelai untuk membuktikan kepada masyarakat luas tentang keseriusan mereka untuk mengikatkan diri pada perkawinan adat yang mereka sepakati dalam proses pinang pinta tersebut.
2.     Barang-Barang Adat Pinang Pinta
Barang-barang adat yang biasa dihadirkan dalam proses pinang pinta masing-masing 2 pasang (2 buah/lembar/bingkai) diantaranya adalah :
a.     Pakaian (Kain dan Baju)
b.     Perlengkapan Mandi (Sabun, ember, sikat gigi, sikat kain, odol/pepsodent, penggosok/sabut)
c.      Perlengkapan Kecantikan (Bedak, Lipstik, minyak wangi dll) dan
d.     Cincin Emas
Barang-barang tersebut di atas diserahkan pada saat proses pinang pinta kepada calon mempelai wanita di hadapan ke dua orang tuanya dan keluarga besarnya serta tokoh adat dan masyarakat umum yang menyaksikan proses pinang pinta tersebut. Semua barang-barang adat pinta tersebut merupakan bukti perjanjian perkawinan (pinang-pinta) ke dua calon mempelai sehingga apa bila salah satu calon mempelai tersebut mengingkari perjanjian tersebut maka calon mempelai yang mengingkari perjanjian tersebut akan dikenai sanksi adat dan proses perkawinan adat dapat dibatalkan oleh pihak yang merasa dirugikan akibat tidak dipenuhinya perjanjian pinang pinta yang telah disepakati.
Dalam proses pinang pinta selain menyerahkan barang-barang adat pinang pinta ke dua calon mempelai dan keluarga besar masing-masing dari ke dua calon mempelai juga menyepakati waktu pelaksanaan perkawinan adat dengan disaksikan oleh masing-masing tokoh adat dan masyarakat yang menyaksikan proses pinang pinta tersebut. Setelah proses pinang pinta selesai dilakukan biasanya proses selanjutnya adalah makan bersama dan acara biasa yang biasanya diisi dengan hiburan dan minum baik berupa tuak, arak maupun minuman bebas lainnya yang tersedia di warung/toko.

3.     Perkawinan Adat Suku Dayak Pesaguan
Perkawinan  adat suku dayak pesaguan dilaksanakan sesuai kesepakatan yang telah dibuat pada saat proses pinang pinta yang disaksikan oleh ke dua belah pihak keluarga besar ke dua calon mempelai dan tokoh adat serta masyarakat yang menyaksikan proses pinang pinta tersebut.
Sebelum perkawinan adat dilaksanakan orang tua (ayah) keluarga calon mempelai wanita dan tokoh adat yang diminta oleh keluarga calon mempelai wanita berkunjung ke rumah keluarga calon mempelai pria untuk menanyakan kesiapan keluarga calon mempelai pria untuk melaksanakan perkawinan adat yang akan dilaksanakan.
Menurut kebiasaan yang sering terjadi biasanya keluarga (ayah) calon mempelai wanita akan berkunjung kerumah keluarga calon mempelai pria atau calon besannya satu minggu sebelum proses perkawinan adat ke dua calon mempelai tersebut dilaksanakan. Hal ini dimaksudkan untuk melakukan pembicaraan (musyawarah) kembali terkait rencana perkawinan adat yang akan dilaksanakan oleh putra dan putri ke dua calon besan tersebut sehingga pada hari pelaksaaan perkawinan adat tersebut ke dua belah pihak sama-sama siap melaksanakan perkawinan adat putra-putri mereka.
Jika dalam proses pertemuan tersebut tidak ada perubahan jadwal pelaksanaan perkawinan dan ke dua calon besan tersebut telah siap melaksanakan perkawinan adat putra dan putri mereka, kedua calon besan  tersebut akan melaksanakan perkawinan tersebut sesuai perjanjian pinang pinta yang telah disepakati.
Sesuai kebiasaan adat suku dayak pesaguan, biasanya 1 minggu sebelum perkawinan adat dilaksanakan ke dua calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan adat diminta untuk mempersiapkan diri menyambut pesta perkawinan adat yang akan mereka laksanakan dengan berdiam diri di rumah. Hal ini dimaksudkan untuk meminimalisir kemungkinan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan pada saat pesta perkawinan adat atau dalam istilah adat disebut dengan hari pemali (hari terlarang) sehingga segala aktivitas baik di dalam rumah maupun diluar sedapat mungkin dibatasi.
Setelah semua proses berlangsung sesuai dengan perjanjian pinang pinta, maka menjelang hari pelaksanaan perkawinan adat, pihak keluarga dari calon mempelai pria harus menyerahkan atau membawa barang adat sesuai barang adat perkawinan yang telah ditetapkan kerumah calon mempelai wanita yang akan dijadikan isteri oleh putra mereka.




4.     Barang-Barang Adat Perkawinan Adat Suku Dayak Pesaguan
Adapun barang-barang adat yang dimaksud diatas menurut adat perkawinan adat suku dayak pesaguan adalah sebagai berikut :
a.     Tajau 3 Buah (baring buah),
b.     guci 1 ( silih bunting) sebagai simbol kehamilan
c.      kain batik 5,
d.     Parang 2 (pemantuk garak) sebagai senjata yang akan dibawa oleh pesuruh adat untuk menjemput calon mempelai pria
e.      Tombak 2 sebagai senjata yang akan dibawa oleh pesuruh adat untuk menjemput calon mempelai pria
f.      Tikar 2 (ampar) sebagai alas kediaman ke dua calon mempelai pria dan wanita pada saat perkawinan adat dilangsungkan
g.      Piring Putih 2, sebagai tempat peletakan beras
h.     Mangkok 2, sebagai tempat penampungan darah ayam yang dipotong pada saat perkawinan adat
i.       Pisau raut (isau) 2, sebagai simbol untuk memanggil semangat/roh kedua mempelai agar keras seperti besi tersebut dan tidak mudah terkena musibah
j.       Ayam Jantan-Betina 2 Pasang,
k.     Minyak rambut secukupnya (bisa 1 botol, bisa 2 botol bisa lebih sesuai jumlah undangan yang menghadiri perkawinan adat tersebut)
l.       Rokok (sumping)
Barang-barang adat tersebut diserahkan kepada para tokoh adat yang kemudian oleh  tokoh adat diserahkan kembali kepada orang tua mempelai wanita yang melangsungkan perkawinan adat tersebut.
Dalam tradisi suku dayak pesaguan penyerahan barang-barang adat perkawinan adat di atas biasanya disertai dengan hiburan adat berupa gendang adat dan tarian-tarian adat (beigal-betandak) yang dihadiri oleh seluruh tamu undangan termasuk keluarga ke dua mempelai pria dan wanita yang melangsungkan perkawinan adat tersebut. Ke dua mempelai pria dan wanita diwajibkan mengikuti pesta adat tersebut sebanyak 3 kali menari (beigal betandak) dengan 6 kali minum tuak dari tanduk kerbau yang telah dipersiapkan oleh pengurus adat (panitia adat) yang memandu acara adat tersebut.
Setelah acara adat wajib diikuti oleh ke dua mempelai pria dan wanita, kedua mempelai dapat dipersilahkan meninggalkan acara adat perkawinan adat tersebut sementara pesta perkawinan adat (begendan-begual, beigal betandak) tetap berlangsung.
Pada keesokan harinya biasanya pesta dilanjutkan dengan gendang perpisahan (meminggan beras). Hal ini dimaksudkan sebagai tanda berakhirnya pesta perkawinan adat tersebut sehingga keluarga besar baik dari kedua mempelai pria maupun wanita yang ingin meninggalkan acara perkawinan adat tersebut keesokan harinya dapat meninggalkan tempat dilangsungkannya pesta perkawinan adat tersebut untuk kembali kerumah atau kampung halaman masing-masing. Setelah acara gendang meminggan beras selesai dilaksanakan maka pesta perkawinan adat tersebut dinyatakan selesai dan ditutup dengan acara makan bersama kembali namun jika tamu undangan masih ada yang hadir dalam pesta tersebut, tamu undangan tersebut masih diperbolehkan untuk melanjutkan acara bebas (ramah-tamah) yang disertai dengan minum tuak ataupun arak dan makan kerumah mempelai pria dan wanita yang mengadakan pesta perkawinan adat tersebut.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar