2 Sep 2012

Program Kerja Caleg DPRD Ketapang 2014

Sebagai calon pemilih saya sarankan agar anda mengetahui visi-misi calon legislatif yang akan anda pilih.

Salah satu visi-misi saya mencalonkan diri sebagai calon anggota Legislatif pada pemilihan anggota Legislatif tahun 2014 di kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat adalah pemberdayaan UMKM. Mengapa....? Karena Indonesia merupakan negara besar yang memiliki potensi yang besar untuk mengembangkan UMKM.
Salah satu bukti bahwa Indonesia memiliki potensi yang besar dalam pemberdayaan UMKM dapat terlihat jelas pada peran Indonesia saat ini dimana negara kita masih dijadikan sebagai eksportir utama berbagai komoditas unggulan seperti sebut saja misalnya komditas Minyak CPO (minyak kelapa sawit), batubara, karet, gas alam dan komoditas unggulan lainnya bahkan Indonesia sampai saat ini masih menjadi pasar ratusan juta orang yang hanya dijadikan sebagai tenaga kerja kontrak di Perusahaan-perusahaan asing.
Sebagai bagian dari bangsa Indonesia kebanyakan diantara kita saya yakin masih belum menyadari bahawa negara kita sebetulnya memiliki potensi yang luar biasa jika dikelola dan ditata dengan baik. Berpuluh tahun yang lalu, Presiden Soekarno pernah berpidato membayangkan bangsa kita menjadi bangsa yang besar, tidak sekadar bangsa kuli atau bangsa tempe bahkan pada Zaman Presiden Soeharto, beliau berhasil membawa Indonesia ke keajaiban ekonomi pembangunan yang meletakkan dasar pembentukan ASEAN, sebuah kerangka kerjasama yang menjadi kekuatan ekonomi dunia masa depan.
Potensi Indonesia yang besar tersebut juga diakui oleh beberapa lembaga yang menjadi rujukan persepsi dunia usaha tentang suatu negara seperti CLSA, Morgan-Stanley, dan Pricewaterhouse-Coopers. Indonesia diramalkan akan menjadi salah satu kekuatan ekonomi dunia bersama dengan China, India, Brazil, dan Rusia. Ini adalah sebuah momentum yang baik bagi kita untuk mendorong pemberdayaan UMKM namun jika kesempatan ini tidak kita pergunakan sebaik mungkin maka selamanya Indonesia akan terus terjebak pada debat kusir seperti yang kita saksikan di media seperti di televisi dan koran-koran.
Saya mencatat Indonesia pada saat ini setidaknya memiliki 2 modal transformasi besar yang tidak dimiliki oleh bangsa lain sebut saja misalnya modal demokratisasi dan desentralisasi sebagaimana yang diungkapkan oleh Presiden AS, Barrack Obama pada saat berada di Indonesia. Saya berharap dengan terpilihnya saya sebagai anggota legislatif pada tahun 2014 nanti, saya bisa menjawab pertanyaan banyak orang selama ini tentang bagaimana memberdayakan UMKM dikabupaten Ketapang Umumnya dan di kecamatan manis Maya khususnya agar dapat dijadikan unggulan dalam pembangunan perekonomian masyarkat yang tangguh.
Menurut hemat saya yang menjadi permasalahan mendasar bagi sebagian besar UMKM dalam pemberdayakan UMKM khususnya adalah bagaimana kita menemukan alternatif akses terhadap pembiayaan mikro. Akses terhadap pembiayaan mikro ini penting karena hal ini bisa melakukan banyak hal ketika pembiayaan ini sudah berada di depan mata. Melalui pembiayaan mikro ini, maka UMKM tersebut akan bergerak maju yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 
 
Jika kita perhatikan apa yang dilakukan oleh oknum Pejabat pemerintah selama ini terhadap pemberdayaan UMKM masih kontraproduktif terhadap pengembangan UMKM di lapangan karena kita masih menemukan okunum pejabat pemerintah yang bersikap ganda ketika sebagaian besar masyarakat kita justru berharap banyak akan adanya memberdayakan UMKM yang tangguh dan tidak berbelit-belit pengurusannya. Di sisi yang lain pemerintah mendorong pertumbuh UMKM tetapi di sisi yang lain justru menjadi monster bagi rakyatnya khususnya ketika oknum pejabat pemerintah memainkan kewenangannya untuk “memeras” para pelaku UMKM. 
 
salam,
Marterinus.SH
Caleg DPRD Kab.Ketapang 2014

31 Okt 2011

Potret Jalan Di Kabupaten Ketapang

Mengapa saya katakan gambar tsb merupakan "Potret Jalan di Kabupaten Ketapang" karena kondisi jalan seperti ini sudah lama terjadi bukan baru terjadi hari ini atau saat gambar ini diambil. Saya tidak menyangkal ada "kemajuan" perbaikan jalan di Kalimantan Barat khususnya di Kabupaten Ketapang, tetapi itu hanya terlihat dikotanya saja sedangkan di Desa-desa dan kota Kecamatan, perbaikan yang dilakukan secara dapat dikatakan tambal sulam, karena hanya bertahan beberapa waktu saja, begitu turun hujan, jalan kembali tergenang dan berlumur + licin. saya tidak mengerti mengapa kondisi seperti ini tak kunjung berubah dan dapat perhatian dan tindakan perbaikan yang serius dari pemerintah...? sejak tahun 2001 hingga 2011 kondisi jalan seperti diatas tidak banyak yang berubah. Pertanyaan saya, apakah pemerintah dalam hal ini tidak melihat kondisi real di Kalimantan khususnya terhadap pembangunan sarana dan prasana publik dalam hal ini jalan, sementar jika kita bandingkan dengan pembangunan jalan di Pulau Jawa dan Sumatra dapat dikatakan selalu mendapat "prioritas" yang harus dilaksanakan. Mohon agar pemerintah menjawab hal ini...!!!

6 Sep 2011

KERAJINAN TANGAN BUYA KHAS KALBAR

Buya atau biasa disebut Tengkalang atau kindai merupakan jenis kerajinan tangan asli kalbar. Umumnya bahan baku buya atau tengkalang (bahasa dayak beriam) terbuat dari rotan sega.Bahan baku untuk membuat buya disebut dengan sasar. Sebelum sasar dianyam menjadi Buya terlebih dahulu sasar tersebut diraut agar halus dan tidak melukai tangan si pembuat buya. Selanjutnya sasar dijemur agar kering selama beberapa hari sampai kadar air yang terkandung dalam buya tinggal sedikit. Tujuan pengeringan sasar/bahan baku buya selain agar mudah dianyam juga agar buya yang dihasilkan kualitasnya baik dan tidak mudah rusak. Menurut pak Petrus Katika salah satu pengrajin Buya di Desa Beriam, bahan baku buya umumnya dipilih dari rotan sega yang tua dan lurus. Proses penganyaman buya awalnya dimulai dari membuat pola/bentuk buya berdasarkan besar kecilnya buya yang akan dianyam, kemudian baru dilanjutkan dengan penganyaman pola buya secara keseluruhan. Untuk buya yang ukuran 15 cm x 35-40cm proses penganyamannya biasanya memerlukan waktu 2 – 3 hari dan paling cepat 2 hari. Untuk harga perbuahnya jika dijual ke pasar untuk ukuran diatas kurang lebih Rp 100.000 – Rp 120.000/ buah atau unitnya. Umumnya buya digunakan masyarakat dayak sebagai alat untuk menyimpan bahan makanan ataupun yang lainnya dan biasanya dibawa jika warga bepergian kehutan atau ladang atau untuk mencari kayu bakar. Pak Petrus Katika menambahkan kualitas buya yang baik dapat dilihat dari sasarnya dan cara penganyamannya. Umumnya buya-buya seperti itu dihargai lebih mahal dan proses penganyamannya juga sangat hati-hati karena memerlukan ketelitian dan tingkat kerumitan yang cukup tinggi.

Jika anda berminat dengan kerajinan tangan ini, anda dapat memesannya melalui email : martvan72@yahoo.com, untuk harganya sendiri tergantung ukurannya, biasa untuk yang besar dijual dengan harga Rp.150.000,- sampai Rp 175.000,- dan yang kecil dijual dengan harga Rp 75.000,- 

5 Sep 2011

JINAP, TUMBUHAN KHAS KALBAR

Tumbuhan JINAP merupakan tumbuhan liar yang hidup dihutan dan tidak diperlihar secara langsung seperti tumbuhan lainnya (rotan/sega dlsnya). Umumnya tumbuhan jinap hidup di daerah rawa dan daerah daratan yang banyak mengandung air. Kegunaan tumbuhan ini selain dapat digunakan sebagai bahan untuk kerajinan tangan juga dapat digunakan sebagai pengikat barang. Ciri-ciri mencolok dari tumbuhan jinap, hampir sama dengan tumbuhan rotan hanya saja tumbuhan jinap batangnya lebih kecil dibandingkan dengan rotan. Kerajinan tangan yang dapat dibuat dari pohon jinap diantaranya Buya; sebutan khas suku dayak beriam; kindai atau tengkalang; sebutan suku dayak di beberapa daerah di Kabupaten Ketapang, kalbar dan kerajinan tangan tangguk dan berbagai kerajinan tangan lainnya, tergantung kreativitas pembuatanya. Beberapa daerah yang memiliki tumbuhan Jinap di kabupaten ketapang adalah Desa Beriam, Desa Asam Besar, Desa Bagan Kusik, Dusun Air Durian dan Desa Air Upas,Kalbar. Sebagai informasi, jika berminat mengetahui Tumbuhan Jinap secara lebih rinci bisa berkunjung ke Beriam, Kec. Manis Mata, Kab. Ketapang, Kalbar atau dapat bertanya dengan Mahasiswa dan Mahasiswi Asal Kabupaten Ketapang khususnya dari beberapa daerah yang saya sebutkan dalam Blog ini atau dapat bertanya di Sekretaris Himpunan Mahasiswa Dayak di Semarang, Alamat Jl. Karangrejo Tengah XII Semarang.

Adat Pinang Pinta dan Perkawinan Adat Dayak Pesaguan


By. Marterinus,SH ( Pencinta Adat dan Kebudayaan Dayak)
1.     Tata cara Pinang Pinta Adat Suku Dayak Pesaguan
Menerut kebiasaan perkawinan adat pada suku dayak pesaguan sebelum perkawinan adat dilangsungkan ke dua calon mempelai terlebih dahulu mengikatkan diri pada janji perkawinan yang dalam istilah adatnya disebut dengan Pinang Pinta. Pinang pinta merupakan awal dari proses perkawinan adat. Proses pinang pinta dilakukan dihadapkan ke dua calon mempelai beserta keluarga besarnya dan tokoh adat dari masing-masing ke dua calon mempelai.
Proses pinang pinta merupakan dasar perjanjian perkaawinan adat dimana ke dua belah pihak dari masing-masing calon mempelai saling mengikatkan diri pada suatu perjanjian perkawinan yang disaksikan oleh baik dari pihak keluarga masing-masing calon mempelai dan keluarga besarnya serta para tokoh adat dan masyarakat umum sehingga proses pinang pinta sendiri memiliki arti yang cukup penting dalam proses perkawinan adat karena selain ke dua calon mempelai diikat oleh suatu perjanjian kawin yang mempunyai sanksi adat, proses pinang pinta juga merupakan tanda keseriusan ke dua calon mempelai untuk membuktikan kepada masyarakat luas tentang keseriusan mereka untuk mengikatkan diri pada perkawinan adat yang mereka sepakati dalam proses pinang pinta tersebut.
2.     Barang-Barang Adat Pinang Pinta
Barang-barang adat yang biasa dihadirkan dalam proses pinang pinta masing-masing 2 pasang (2 buah/lembar/bingkai) diantaranya adalah :
a.     Pakaian (Kain dan Baju)
b.     Perlengkapan Mandi (Sabun, ember, sikat gigi, sikat kain, odol/pepsodent, penggosok/sabut)
c.      Perlengkapan Kecantikan (Bedak, Lipstik, minyak wangi dll) dan
d.     Cincin Emas
Barang-barang tersebut di atas diserahkan pada saat proses pinang pinta kepada calon mempelai wanita di hadapan ke dua orang tuanya dan keluarga besarnya serta tokoh adat dan masyarakat umum yang menyaksikan proses pinang pinta tersebut. Semua barang-barang adat pinta tersebut merupakan bukti perjanjian perkawinan (pinang-pinta) ke dua calon mempelai sehingga apa bila salah satu calon mempelai tersebut mengingkari perjanjian tersebut maka calon mempelai yang mengingkari perjanjian tersebut akan dikenai sanksi adat dan proses perkawinan adat dapat dibatalkan oleh pihak yang merasa dirugikan akibat tidak dipenuhinya perjanjian pinang pinta yang telah disepakati.
Dalam proses pinang pinta selain menyerahkan barang-barang adat pinang pinta ke dua calon mempelai dan keluarga besar masing-masing dari ke dua calon mempelai juga menyepakati waktu pelaksanaan perkawinan adat dengan disaksikan oleh masing-masing tokoh adat dan masyarakat yang menyaksikan proses pinang pinta tersebut. Setelah proses pinang pinta selesai dilakukan biasanya proses selanjutnya adalah makan bersama dan acara biasa yang biasanya diisi dengan hiburan dan minum baik berupa tuak, arak maupun minuman bebas lainnya yang tersedia di warung/toko.

3.     Perkawinan Adat Suku Dayak Pesaguan
Perkawinan  adat suku dayak pesaguan dilaksanakan sesuai kesepakatan yang telah dibuat pada saat proses pinang pinta yang disaksikan oleh ke dua belah pihak keluarga besar ke dua calon mempelai dan tokoh adat serta masyarakat yang menyaksikan proses pinang pinta tersebut.
Sebelum perkawinan adat dilaksanakan orang tua (ayah) keluarga calon mempelai wanita dan tokoh adat yang diminta oleh keluarga calon mempelai wanita berkunjung ke rumah keluarga calon mempelai pria untuk menanyakan kesiapan keluarga calon mempelai pria untuk melaksanakan perkawinan adat yang akan dilaksanakan.
Menurut kebiasaan yang sering terjadi biasanya keluarga (ayah) calon mempelai wanita akan berkunjung kerumah keluarga calon mempelai pria atau calon besannya satu minggu sebelum proses perkawinan adat ke dua calon mempelai tersebut dilaksanakan. Hal ini dimaksudkan untuk melakukan pembicaraan (musyawarah) kembali terkait rencana perkawinan adat yang akan dilaksanakan oleh putra dan putri ke dua calon besan tersebut sehingga pada hari pelaksaaan perkawinan adat tersebut ke dua belah pihak sama-sama siap melaksanakan perkawinan adat putra-putri mereka.
Jika dalam proses pertemuan tersebut tidak ada perubahan jadwal pelaksanaan perkawinan dan ke dua calon besan tersebut telah siap melaksanakan perkawinan adat putra dan putri mereka, kedua calon besan  tersebut akan melaksanakan perkawinan tersebut sesuai perjanjian pinang pinta yang telah disepakati.
Sesuai kebiasaan adat suku dayak pesaguan, biasanya 1 minggu sebelum perkawinan adat dilaksanakan ke dua calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan adat diminta untuk mempersiapkan diri menyambut pesta perkawinan adat yang akan mereka laksanakan dengan berdiam diri di rumah. Hal ini dimaksudkan untuk meminimalisir kemungkinan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan pada saat pesta perkawinan adat atau dalam istilah adat disebut dengan hari pemali (hari terlarang) sehingga segala aktivitas baik di dalam rumah maupun diluar sedapat mungkin dibatasi.
Setelah semua proses berlangsung sesuai dengan perjanjian pinang pinta, maka menjelang hari pelaksanaan perkawinan adat, pihak keluarga dari calon mempelai pria harus menyerahkan atau membawa barang adat sesuai barang adat perkawinan yang telah ditetapkan kerumah calon mempelai wanita yang akan dijadikan isteri oleh putra mereka.




4.     Barang-Barang Adat Perkawinan Adat Suku Dayak Pesaguan
Adapun barang-barang adat yang dimaksud diatas menurut adat perkawinan adat suku dayak pesaguan adalah sebagai berikut :
a.     Tajau 3 Buah (baring buah),
b.     guci 1 ( silih bunting) sebagai simbol kehamilan
c.      kain batik 5,
d.     Parang 2 (pemantuk garak) sebagai senjata yang akan dibawa oleh pesuruh adat untuk menjemput calon mempelai pria
e.      Tombak 2 sebagai senjata yang akan dibawa oleh pesuruh adat untuk menjemput calon mempelai pria
f.      Tikar 2 (ampar) sebagai alas kediaman ke dua calon mempelai pria dan wanita pada saat perkawinan adat dilangsungkan
g.      Piring Putih 2, sebagai tempat peletakan beras
h.     Mangkok 2, sebagai tempat penampungan darah ayam yang dipotong pada saat perkawinan adat
i.       Pisau raut (isau) 2, sebagai simbol untuk memanggil semangat/roh kedua mempelai agar keras seperti besi tersebut dan tidak mudah terkena musibah
j.       Ayam Jantan-Betina 2 Pasang,
k.     Minyak rambut secukupnya (bisa 1 botol, bisa 2 botol bisa lebih sesuai jumlah undangan yang menghadiri perkawinan adat tersebut)
l.       Rokok (sumping)
Barang-barang adat tersebut diserahkan kepada para tokoh adat yang kemudian oleh  tokoh adat diserahkan kembali kepada orang tua mempelai wanita yang melangsungkan perkawinan adat tersebut.
Dalam tradisi suku dayak pesaguan penyerahan barang-barang adat perkawinan adat di atas biasanya disertai dengan hiburan adat berupa gendang adat dan tarian-tarian adat (beigal-betandak) yang dihadiri oleh seluruh tamu undangan termasuk keluarga ke dua mempelai pria dan wanita yang melangsungkan perkawinan adat tersebut. Ke dua mempelai pria dan wanita diwajibkan mengikuti pesta adat tersebut sebanyak 3 kali menari (beigal betandak) dengan 6 kali minum tuak dari tanduk kerbau yang telah dipersiapkan oleh pengurus adat (panitia adat) yang memandu acara adat tersebut.
Setelah acara adat wajib diikuti oleh ke dua mempelai pria dan wanita, kedua mempelai dapat dipersilahkan meninggalkan acara adat perkawinan adat tersebut sementara pesta perkawinan adat (begendan-begual, beigal betandak) tetap berlangsung.
Pada keesokan harinya biasanya pesta dilanjutkan dengan gendang perpisahan (meminggan beras). Hal ini dimaksudkan sebagai tanda berakhirnya pesta perkawinan adat tersebut sehingga keluarga besar baik dari kedua mempelai pria maupun wanita yang ingin meninggalkan acara perkawinan adat tersebut keesokan harinya dapat meninggalkan tempat dilangsungkannya pesta perkawinan adat tersebut untuk kembali kerumah atau kampung halaman masing-masing. Setelah acara gendang meminggan beras selesai dilaksanakan maka pesta perkawinan adat tersebut dinyatakan selesai dan ditutup dengan acara makan bersama kembali namun jika tamu undangan masih ada yang hadir dalam pesta tersebut, tamu undangan tersebut masih diperbolehkan untuk melanjutkan acara bebas (ramah-tamah) yang disertai dengan minum tuak ataupun arak dan makan kerumah mempelai pria dan wanita yang mengadakan pesta perkawinan adat tersebut.