By. Marterinus,SH ( Pencinta
Adat dan Kebudayaan Dayak)
1. Tata
cara Pinang Pinta Adat Suku Dayak Pesaguan
Menerut
kebiasaan perkawinan adat pada suku dayak pesaguan sebelum perkawinan adat
dilangsungkan ke dua calon mempelai terlebih dahulu mengikatkan diri pada janji
perkawinan yang dalam istilah adatnya disebut dengan Pinang Pinta. Pinang pinta merupakan awal dari proses perkawinan
adat. Proses pinang pinta dilakukan dihadapkan ke dua calon mempelai beserta
keluarga besarnya dan tokoh adat dari masing-masing ke dua calon mempelai.
Proses
pinang pinta merupakan dasar perjanjian perkaawinan adat dimana ke dua belah
pihak dari masing-masing calon mempelai saling mengikatkan diri pada suatu
perjanjian perkawinan yang disaksikan oleh baik dari pihak keluarga
masing-masing calon mempelai dan keluarga besarnya serta para tokoh adat dan
masyarakat umum sehingga proses pinang pinta sendiri memiliki arti yang cukup
penting dalam proses perkawinan adat karena selain ke dua calon mempelai diikat
oleh suatu perjanjian kawin yang mempunyai sanksi adat, proses pinang pinta
juga merupakan tanda keseriusan ke dua calon mempelai untuk membuktikan kepada
masyarakat luas tentang keseriusan mereka untuk mengikatkan diri pada perkawinan
adat yang mereka sepakati dalam proses pinang pinta tersebut.
2. Barang-Barang
Adat Pinang Pinta
Barang-barang
adat yang biasa dihadirkan dalam proses pinang pinta masing-masing 2 pasang (2
buah/lembar/bingkai) diantaranya adalah :
a.
Pakaian (Kain dan Baju)
b.
Perlengkapan Mandi (Sabun, ember, sikat gigi,
sikat kain, odol/pepsodent, penggosok/sabut)
c.
Perlengkapan Kecantikan (Bedak, Lipstik, minyak
wangi dll) dan
d.
Cincin Emas
Barang-barang
tersebut di atas diserahkan pada saat proses pinang pinta kepada calon mempelai
wanita di hadapan ke dua orang tuanya dan keluarga besarnya serta tokoh adat
dan masyarakat umum yang menyaksikan proses pinang pinta tersebut. Semua
barang-barang adat pinta tersebut merupakan bukti perjanjian perkawinan
(pinang-pinta) ke dua calon mempelai sehingga apa bila salah satu calon
mempelai tersebut mengingkari perjanjian tersebut maka calon mempelai yang
mengingkari perjanjian tersebut akan dikenai sanksi adat dan proses perkawinan
adat dapat dibatalkan oleh pihak yang merasa dirugikan akibat tidak dipenuhinya
perjanjian pinang pinta yang telah disepakati.
Dalam
proses pinang pinta selain menyerahkan barang-barang adat pinang pinta ke dua
calon mempelai dan keluarga besar masing-masing dari ke dua calon mempelai juga
menyepakati waktu pelaksanaan perkawinan adat dengan disaksikan oleh
masing-masing tokoh adat dan masyarakat yang menyaksikan proses pinang pinta
tersebut. Setelah proses pinang pinta selesai dilakukan biasanya proses
selanjutnya adalah makan bersama dan acara biasa yang biasanya diisi dengan
hiburan dan minum baik berupa tuak, arak maupun minuman bebas lainnya yang
tersedia di warung/toko.
3. Perkawinan
Adat Suku Dayak Pesaguan
Perkawinan adat suku dayak pesaguan dilaksanakan sesuai
kesepakatan yang telah dibuat pada saat proses pinang pinta yang disaksikan
oleh ke dua belah pihak keluarga besar ke dua calon mempelai dan tokoh adat
serta masyarakat yang menyaksikan proses pinang pinta tersebut.
Sebelum
perkawinan adat dilaksanakan orang tua (ayah) keluarga calon mempelai wanita
dan tokoh adat yang diminta oleh keluarga calon mempelai wanita berkunjung ke
rumah keluarga calon mempelai pria untuk menanyakan kesiapan keluarga calon
mempelai pria untuk melaksanakan perkawinan adat yang akan dilaksanakan.
Menurut
kebiasaan yang sering terjadi biasanya keluarga (ayah) calon mempelai wanita
akan berkunjung kerumah keluarga calon mempelai pria atau calon besannya satu
minggu sebelum proses perkawinan adat ke dua calon mempelai tersebut
dilaksanakan. Hal ini dimaksudkan untuk melakukan pembicaraan (musyawarah) kembali
terkait rencana perkawinan adat yang akan dilaksanakan oleh putra dan putri ke
dua calon besan tersebut sehingga pada hari pelaksaaan perkawinan adat tersebut
ke dua belah pihak sama-sama siap melaksanakan perkawinan adat putra-putri
mereka.
Jika
dalam proses pertemuan tersebut tidak ada perubahan jadwal pelaksanaan
perkawinan dan ke dua calon besan tersebut telah siap melaksanakan perkawinan
adat putra dan putri mereka, kedua calon besan
tersebut akan melaksanakan perkawinan tersebut sesuai perjanjian pinang
pinta yang telah disepakati.
Sesuai
kebiasaan adat suku dayak pesaguan, biasanya 1 minggu sebelum perkawinan adat
dilaksanakan ke dua calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan adat diminta
untuk mempersiapkan diri menyambut pesta perkawinan adat yang akan mereka
laksanakan dengan berdiam diri di rumah. Hal ini dimaksudkan untuk
meminimalisir kemungkinan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan pada saat
pesta perkawinan adat atau dalam istilah adat disebut dengan hari pemali (hari
terlarang) sehingga segala aktivitas baik di dalam rumah maupun diluar sedapat
mungkin dibatasi.
Setelah
semua proses berlangsung sesuai dengan perjanjian pinang pinta, maka menjelang
hari pelaksanaan perkawinan adat, pihak keluarga dari calon mempelai pria harus
menyerahkan atau membawa barang adat sesuai barang adat perkawinan yang telah
ditetapkan kerumah calon mempelai wanita yang akan dijadikan isteri oleh putra
mereka.
4. Barang-Barang
Adat Perkawinan Adat Suku Dayak Pesaguan
Adapun
barang-barang adat yang dimaksud diatas menurut adat perkawinan adat suku dayak
pesaguan adalah sebagai berikut :
a.
Tajau 3 Buah (baring buah),
b.
guci 1 ( silih bunting) sebagai simbol
kehamilan
c.
kain batik 5,
d.
Parang 2 (pemantuk garak) sebagai senjata yang
akan dibawa oleh pesuruh adat untuk menjemput calon mempelai pria
e.
Tombak 2 sebagai senjata yang akan dibawa oleh
pesuruh adat untuk menjemput calon mempelai pria
f.
Tikar 2 (ampar) sebagai alas kediaman ke dua
calon mempelai pria dan wanita pada saat perkawinan adat dilangsungkan
g.
Piring Putih 2, sebagai tempat peletakan beras
h.
Mangkok 2, sebagai tempat penampungan darah
ayam yang dipotong pada saat perkawinan adat
i.
Pisau raut (isau) 2, sebagai simbol untuk
memanggil semangat/roh kedua mempelai agar keras seperti besi tersebut dan
tidak mudah terkena musibah
j.
Ayam Jantan-Betina 2 Pasang,
k.
Minyak rambut secukupnya (bisa 1 botol, bisa 2
botol bisa lebih sesuai jumlah undangan yang menghadiri perkawinan adat
tersebut)
l.
Rokok (sumping)
Barang-barang
adat tersebut diserahkan kepada para tokoh adat yang kemudian oleh tokoh adat diserahkan kembali kepada orang
tua mempelai wanita yang melangsungkan perkawinan adat tersebut.
Dalam
tradisi suku dayak pesaguan penyerahan barang-barang adat perkawinan adat di
atas biasanya disertai dengan hiburan adat berupa gendang adat dan
tarian-tarian adat (beigal-betandak) yang dihadiri oleh seluruh tamu undangan
termasuk keluarga ke dua mempelai pria dan wanita yang melangsungkan perkawinan
adat tersebut. Ke dua mempelai pria dan wanita diwajibkan mengikuti pesta adat
tersebut sebanyak 3 kali menari (beigal betandak) dengan 6 kali minum tuak dari
tanduk kerbau yang telah dipersiapkan oleh pengurus adat (panitia adat) yang
memandu acara adat tersebut.
Setelah
acara adat wajib diikuti oleh ke dua mempelai pria dan wanita, kedua mempelai
dapat dipersilahkan meninggalkan acara adat perkawinan adat tersebut sementara
pesta perkawinan adat (begendan-begual, beigal betandak) tetap berlangsung.
Pada
keesokan harinya biasanya pesta dilanjutkan dengan gendang perpisahan
(meminggan beras). Hal ini dimaksudkan sebagai tanda berakhirnya pesta
perkawinan adat tersebut sehingga keluarga besar baik dari kedua mempelai pria
maupun wanita yang ingin meninggalkan acara perkawinan adat tersebut keesokan
harinya dapat meninggalkan tempat dilangsungkannya pesta perkawinan adat
tersebut untuk kembali kerumah atau kampung halaman masing-masing. Setelah
acara gendang meminggan beras selesai dilaksanakan maka pesta perkawinan adat
tersebut dinyatakan selesai dan ditutup dengan acara makan bersama kembali
namun jika tamu undangan masih ada yang hadir dalam pesta tersebut, tamu
undangan tersebut masih diperbolehkan untuk melanjutkan acara bebas
(ramah-tamah) yang disertai dengan minum tuak ataupun arak dan makan kerumah
mempelai pria dan wanita yang mengadakan pesta perkawinan adat tersebut.